Syarat & Ketentuan Ajak.in
Efektif per 12 Januari 2026 – Versi 1.0 (Draft Awal)
Selamat datang di Ajak.in! Dengan menggunakan layanan kami, Anda setuju untuk terikat oleh syarat & ketentuan berikut. Baca dengan seksama ya. Kalau tidak setuju, jangan lanjut pakai platform ini.
1. Penerimaan Syarat ▼
Dengan mendaftar, login, atau menggunakan Ajak.in (termasuk membuat/mengakses undangan), Anda menyatakan bahwa Anda:
- Berusia minimal 13 tahun (atau usia minimum sesuai hukum di wilayah Anda)
- Mampu membuat perjanjian yang mengikat secara hukum
- Setuju dengan seluruh isi dokumen ini, Kebijakan Privasi, dan peraturan yang berlaku di Indonesia
2. Penggunaan Layanan ▼
Anda setuju untuk tidak:
- Menggunakan Ajak.in untuk tujuan ilegal, pornografi, perjudian, atau konten yang melanggar UU ITE / UU PDP
- Membuat undangan spam, phishing, atau penipuan
- Mengganggu operasional platform (DDoS, brute force, dll)
- Mengunggah virus, malware, atau konten berbahaya
- Meniru identitas orang lain tanpa izin
3. Akun Pengguna ▼
- Anda bertanggung jawab penuh atas aktivitas di akun Anda
- Jaga kerahasiaan password dan jangan bagikan akses
- Kami berhak menangguhkan atau menghapus akun yang melanggar
- Akun tidak aktif selama 12 bulan dapat dihapus secara permanen
4. Konten Undangan & Tanggung Jawab Pengguna ▼
Anda bertanggung jawab 100% atas semua konten yang Anda unggah (teks, foto, lokasi, dll). Ajak.in hanya bertindak sebagai platform penyimpanan & penyajian.
Kami berhak (tapi tidak wajib) menghapus konten yang kami anggap melanggar aturan atau hukum.
5. Pembayaran & Membership ▼
- Pembayaran dilakukan melalui Midtrans
- Biaya membership tidak dapat dikembalikan kecuali diatur lain oleh hukum
- Kami berhak mengubah harga dengan pemberitahuan 30 hari
6. Penghentian & Penghapusan Data ▼
- Undangan tier Free otomatis dihapus 90 hari setelah tanggal acara
- Akun banned tidak bisa mengakses undangan lama
- Kami berhak menghentikan layanan kapan saja dengan pemberitahuan
7. Hukum yang Berlaku ▼
Syarat ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Segala sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Palembang.